Prosedur
Pendaftaran
Sesuai dengan pasal 8 POJK No.77/POJK.01/2016 Setelah mendapatkan
rekomendasi dari asosiasi, kemudian melakukan pendaftaran di OJK yang
prosedurnya: (1) Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengajukan permohonan pendaftaran
kepada OJK. (2) Penyelenggara yang telah melakukan kegiatan Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebelum peraturan OJK ini
diundangkan, harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat 6
(enam) bulan setelah peraturan OJK ini berlaku. (3) Permohonan pendaftaran oleh
Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan oleh
Direksi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun,
LembagaPembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan
Formulir 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari peraturan OJK ini, dan dilampiri dengan dokumen yang
paling sedikit memuat: a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar
berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi
yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bukti identitas diri dan daftar
riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran
4×6 cm dari: 1. pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20% (dua
puluh persen); 2. anggota Direksi; dan 3. anggota Komisaris; c. fotokopi nomor
pokok wajib pajak badan; d. surat keterangan domisili Penyelenggara dari
instansi yang berwenang; e. bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa
dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan Penyelenggara dan data
kegiatan operasional. f. bukti pemenuhan syarat permodalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (2); g. surat pernyataan rencana
penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal perizinan
Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK. (4) Persetujuan atas permohonan
pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran sesuai dengan persyaratan
dalam peraturan OJK ini. (5) OJK menetapkan persetujuan pendaftaran Penyelenggara
dengan memberikan surat tanda bukti terdaftar.
Kewajiban Setelah Pendaftaran
- Penyampaian
laporan berkala
Pasal 9 POJK No.77/POJK.01/2016 :(1) Penyelenggara yang telah terdaftar wajib
menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember kepada
OJK dengan informasi yang paling sedikit memuat: a. jumlah Pemberi Pinjaman dan
Penerima Pinjaman; b. kualitas pinjaman yang diterima oleh Penerima Pinjaman
berikut dasar penilaian kualitas pinjaman; dan c. kegiatan yang telah dilakukan
setelah terdaftar di OJK. (2) Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak jatuh tempo tanggal pelaporan. Mengajukan
Permohonan Izin
- Penyelenggara
yang telah terdaftar di OJK, wajib mengajukan permohonan izin sebagai
Penyelenggara dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal
terdaftar di OJK.
- Jika
jangka waktu permohonan izin telah berakhir, Penyelenggara yang telah
mendapatkan surat tanda bukti terdaftar dan tidak menyampaikan permohonan
perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, surat tanda bukti
terdaftar Penyelenggara dinyatakan batal.
- Penyelenggara
yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal sebagaimana dimaksud
tidak dapat lagi menyampaikan permohonan pendaftaran kepada OJK dan harus
menyelesaikan hak dan kewajiban Pengguna sesuai dalam surat pernyataan
rencana penyelesaian.
- Penyelenggara
yang masih terdaftar dan menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan
operasionalnya, harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai dengan
alasan ketidakmampuan, dan rencana penyelesaian hak dan kewajiban
pengguna.
Prosedur Permohonan Perizinan
Setelah selesai dengan proses pendaftaran, maka penyelenggara wajib
mengajukan permohonan perizinan. Prosedur perizinan diatur dalam Pasal 11 POJK
Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi, adalah sebagai berikut: (I) Permohonan perizinan Penyelenggara
disampaikan oleh Direksi Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya dengan menggunakan Formulir 2 (terlampir) dengan memuat:
- Akta pendirian
badan hukum termasuk anggaran dasar dan perubahannya (jika ada) yang
telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan
kepada instansi yang berwenang, paling sedikit memuat:
- Nama
dan tempat kedudukan
- Kegiatan
usaha sebagai Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi
- Permodalan
- Kepemilikan
- Wewenang,
tanggung jawab, masa jabatan Direksi dan Komisaris; dan
- Perubahan
anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan,
persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi
berwenang;
- Daftar
kepemilikan berupa:
- Daftar
pemegang saham dan rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi
penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau
- Daftar
anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib bagi
penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi;
- Data
pemegang saham;
- Bagi
orang perseorangan, dilampiri dengan:
- fotokopi
tanda pengenal berupa KTP yang masih berlaku atau paspor bagi WNA;
- fotokopi
NPWP
- daftar
riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru
berukuran 4×6 cm; dan
- surat
pernyataan bermeterai yang menyatakan:
- setoran
modal Penyelenggara tidak berasal dari pinjaman, kegiatan pencucian
uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
- tidak
tercatat dalam daftar kredit macet;
- tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa
keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5
(lima) tahun terakhir;
- tidak
pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 tahun
terakhir; dan
- tidak
pernah menjadi pemegang saham pengendali, anggota direksi, atau
anggota dewan komisaris, pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut
izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 tahun terakhir;
- Bagi
badan hukum, dilampiri dengan:
- akta
pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahan yang
terakhir (jika ada), disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, atau pencatatan
dari instansi berwenang;
- surat
pernyataan direksi atau yang setara yang menyatakan bahwa:Permohonan
perizinan Penyelenggara disampaikan oleh Direksi Penyelenggara kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan,
dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 2
(terlampir) dengan memuat:
- setoran
modal Penyelenggara tidak berasal dari pinjaman;
- setoran
modal Penyelenggara tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money
laundering) dan kejahatan keuangan; dan
- tidak
tercatat dalam daftar kredit macet;
- Bagi
pemerintah pusat, dilampiri dengan peraturan pemerintah mengenai
penyertaan modal Negara untuk pendirian perusahaan;
- Bagi
pemerintah daerah, dilampiri dengan peraturan daerah mengenai penyertaan
modal daerah untuk pendirian perusahaan;
- Bagi
pemerintah pusat, dilampiri dengan peraturan pemerintah
mengenai penyertaan modal Negara untuk pendirian perusahaan;
- Bagi
pemerintah daerah, dilampiri dengan peraturan daerah
mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
- Data
Direksi dan Komisaris:
- Fotokopi
KTP yang masih berlaku atau paspor bagi WNA;
- Daftar
riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran
4×6 cm;
- Fotokopi
NPWP ; dan
- Surat
pernyataan bermeterai dari masing- masing anggota Direksi, dan Komisaris
yang menyatakan:
- Tidak
tercatat dalam daftar kredit macet;
- Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan
dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir;
- Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam lima
tahun terakhir;
- Tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan
usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir; dan
- Tidak
pernah menjadi pemegang saham, direksi, komisaris pada perusahaan jasa
keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5
tahun terakhir;
- Fotokopi
bukti pemenuhan permodalan yang dilegalisasi dan masih berlaku selama
proses permohonan perizinan atas nama pada salah satu bank umum yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan
prinsip Syariah yang berbadan hukum Indonesia;
- Struktur
organisasi Penyelenggara
- Pedoman/standar
prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian yang dan
pencegahan pendanaan terorisme;
- Rencana kerja
untuk 1 tahun pertama yang paling sedikit memuat:
- Gambaran
mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan
- Target
dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimasud; dan
- Proyeksi
laporan keuangan untuk 1 tahun ke depan;
- Bukti
kesiapan operasional berupa:
- Bukti
kepemilikan atau penguasaan gedung dan ruangan kantor atau unit layanan (outlet),
berupa fotocopi sertifikat hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai
atas nama Penyelenggara, atau perjanjian sewa gedung/ruangan; dan
- Daftar
inventaris dan peralatan kantor
- Fotokopi
NPWP atas nama Penyelenggara;
- Surat
pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam
hal Penyelenggara tidak dapat meneruskan kegiatan operasional sistem
elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan
- Bukti
pelunasan biaya perizinan.
Sebutkan
aspek perlindungan pad Fintech di Indonesia
Maria Herminia Sagrado selaku partner dari
firma hukum Makarim & Taira S. mengatakan bahwa di Indonesia saat mempunyai
dua lembaga yang berwenang mengatur fintech yaitu
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejauh ini baru BI
yang secara khusus menerbitkan berbagai peraturan soal penyelenggaraan fintech.
Bagaimana
upaya peningkatan perlindungan konsumen Fintech di Indonesia
Demi melindungi konsumen, OJK telah menerbitkan
berbagai peraturan, di antaranya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK 01/2016
tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
“OJK terus melakukan edukasi dan literasi supaya
masyarakat tidak terlena oleh fintech ilegal yang tidak
terdaftar OJK. Jadi, pilihlah fintech yang terdaftar,
kenyataannya sekarang ada 119 fintech lending yang
terdaftar," ujar Wimboh pada seminar OJK Watch bertema Mencari Format
Fintech yang Ramah Konsumen di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar