Kamis, 16 Juli 2020

vc m 14


Prosedur Pendaftaran
Sesuai dengan pasal 8 POJK No.77/POJK.01/2016 Setelah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi, kemudian melakukan pendaftaran di OJK yang prosedurnya: (1) Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. (2) Penyelenggara yang telah melakukan kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebelum peraturan OJK ini diundangkan, harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat 6 (enam) bulan setelah peraturan OJK ini berlaku. (3) Permohonan pendaftaran oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan oleh Direksi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, LembagaPembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan OJK ini, dan dilampiri dengan dokumen yang paling sedikit memuat: a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm dari: 1. pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20% (dua puluh persen); 2. anggota Direksi; dan 3. anggota Komisaris; c. fotokopi nomor pokok wajib pajak badan; d. surat keterangan domisili Penyelenggara dari instansi yang berwenang; e. bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan Penyelenggara dan data kegiatan operasional. f. bukti pemenuhan syarat permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (2); g. surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK. (4) Persetujuan atas permohonan pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran sesuai dengan persyaratan dalam peraturan OJK ini. (5) OJK menetapkan persetujuan pendaftaran Penyelenggara dengan memberikan surat tanda bukti terdaftar. 
 Kewajiban Setelah Pendaftaran
  1. Penyampaian laporan berkala
Pasal 9 POJK No.77/POJK.01/2016 :(1) Penyelenggara yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember kepada OJK dengan informasi yang paling sedikit memuat: a. jumlah Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman; b. kualitas pinjaman yang diterima oleh Penerima Pinjaman berikut dasar penilaian kualitas pinjaman; dan c. kegiatan yang telah dilakukan setelah terdaftar di OJK. (2) Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak jatuh tempo tanggal pelaporan. Mengajukan Permohonan Izin
  1. Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK, wajib mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.
  2. Jika jangka waktu permohonan izin telah berakhir, Penyelenggara yang telah mendapatkan surat tanda bukti terdaftar dan tidak menyampaikan permohonan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, surat tanda bukti terdaftar Penyelenggara dinyatakan batal.
  3. Penyelenggara yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal sebagaimana dimaksud tidak dapat lagi menyampaikan permohonan pendaftaran kepada OJK dan harus menyelesaikan hak dan kewajiban Pengguna sesuai dalam surat pernyataan rencana penyelesaian.
  4. Penyelenggara yang masih terdaftar dan menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya, harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai dengan alasan ketidakmampuan, dan rencana penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.




Prosedur Permohonan Perizinan
Setelah selesai dengan proses pendaftaran, maka penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan. Prosedur perizinan diatur dalam Pasal 11 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut: (I) Permohonan perizinan Penyelenggara disampaikan oleh Direksi Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 2 (terlampir) dengan memuat:
  1.  
    1. Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar dan perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, paling sedikit memuat:
      1. Nama dan tempat kedudukan
      2. Kegiatan usaha sebagai Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
      3. Permodalan
      4. Kepemilikan
      5. Wewenang, tanggung jawab, masa jabatan Direksi dan Komisaris; dan
      6. Perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
    2. Daftar kepemilikan berupa:
      1. Daftar pemegang saham dan rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau
      2. Daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib bagi penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi;
    3. Data pemegang saham;
      1. Bagi orang perseorangan, dilampiri dengan: 
        1. fotokopi tanda pengenal berupa KTP yang masih berlaku atau paspor bagi WNA;
        2. fotokopi NPWP
        3. daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm; dan
        4. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan:
          1. setoran modal Penyelenggara tidak berasal dari pinjaman, kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
          2. tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
          3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
          4. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
          5. tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 tahun terakhir; dan
          6. tidak pernah menjadi pemegang saham pengendali, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris, pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 tahun terakhir;
          7.  
            1.  
              1.  
      2. Bagi badan hukum, dilampiri dengan:
  1. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahan yang terakhir (jika ada), disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, atau pencatatan dari instansi berwenang;
  2. surat pernyataan direksi atau yang setara yang menyatakan bahwa:Permohonan perizinan Penyelenggara disampaikan oleh Direksi Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 2 (terlampir) dengan memuat:
    1. setoran modal Penyelenggara tidak berasal dari pinjaman;
    2. setoran modal Penyelenggara tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan; dan
    3. tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
  3. Bagi pemerintah pusat, dilampiri dengan peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal Negara untuk pendirian perusahaan;
  4. Bagi pemerintah daerah, dilampiri dengan peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
  5. Bagi pemerintah pusat, dilampiri dengan peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal Negara untuk pendirian perusahaan;
  6. Bagi pemerintah daerah, dilampiri dengan peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
  7. Data Direksi dan Komisaris:  
    1. Fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor bagi WNA;
    2. Daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm;
    3. Fotokopi NPWP ; dan
    4. Surat pernyataan bermeterai dari masing- masing anggota Direksi, dan Komisaris yang menyatakan:
  1. Tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
  2. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir;
  3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir;
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir; dan
  5. Tidak pernah menjadi pemegang saham, direksi, komisaris pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 tahun terakhir;
  6. Fotokopi bukti pemenuhan permodalan yang dilegalisasi dan masih berlaku selama proses permohonan perizinan atas nama pada salah satu bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip Syariah yang berbadan hukum Indonesia;
  7. Struktur organisasi Penyelenggara
  8. Pedoman/standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian yang dan pencegahan pendanaan terorisme;
  9. Rencana kerja untuk 1 tahun pertama yang paling sedikit memuat:
    1. Gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan
    2. Target dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimasud; dan
    3. Proyeksi laporan keuangan untuk 1 tahun ke depan;
  10.  Bukti kesiapan operasional berupa:
    1. Bukti kepemilikan atau penguasaan gedung dan ruangan kantor atau unit layanan (outlet), berupa fotocopi sertifikat hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas nama Penyelenggara, atau perjanjian sewa gedung/ruangan; dan
    2. Daftar inventaris dan peralatan kantor
  11. Fotokopi NPWP atas nama Penyelenggara;
  12. Surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal Penyelenggara tidak dapat meneruskan kegiatan operasional sistem elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan
  13. Bukti pelunasan biaya perizinan.
Sebutkan aspek perlindungan pad Fintech di Indonesia
    Maria Herminia Sagrado selaku partner dari firma hukum Makarim & Taira S. mengatakan bahwa di Indonesia saat mempunyai dua lembaga yang berwenang mengatur fintech yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejauh ini baru BI yang secara khusus menerbitkan berbagai peraturan soal penyelenggaraan fintech.

Bagaimana upaya peningkatan perlindungan konsumen Fintech di Indonesia
Demi melindungi konsumen, OJK telah menerbitkan berbagai peraturan, di antaranya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
“OJK terus melakukan edukasi dan literasi supaya masyarakat tidak terlena oleh fintech ilegal yang tidak terdaftar OJK. Jadi, pilihlah fintech yang terdaftar, kenyataannya sekarang ada 119 fintech lending yang terdaftar," ujar Wimboh pada seminar OJK Watch bertema Mencari Format Fintech yang Ramah Konsumen di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar