NAMA MUHAMMAD HADI
NPM 14116881
KLS 4KA03
prosedur e-voting pada sistem smart contract
NPM 14116881
KLS 4KA03
prosedur e-voting pada sistem smart contract
Metode yang digunakan yaitu menerapkan teknologi blockchain dengan smart contract pada e-voting. Pada penelitian ini, ada beberapa komponen penting yang harus ada yaitu account untuk setiap pemilih. Komponen tersebut adalah bahan utama untuk melakukan proses e-voting. Pada saat proses disimpan disitulah transaksi akan dicatat segala informasi yang sudah dilakukan yaitu id, nama dan kode unik. Dan memeriksa apakah orang yang sama bisa memilih lagi atau tidak. Adanya Prosedur Pemilihan Kandidat dengan Smart Contract : 1. Melakukan deploy contract Pusat 2. Melakukan pembuatan contract Pemilih untuk setiap pemilih. dilakukan pada contract PUSAT. 3. Melakukan pembuatan contract TPS untuk mengarahkan setiap contract Pemilih yang telah di generasi ke TPS yang telah ditentukan. dilakukan pada contract TPS 4. Melakukan pembuatan contract kandidat untuk setiap kandidat yang termasuk pada pemilihan. dilakukan pada contract Pusat 5. Melakukan pengambilan alamat contract TPS pada get tps yang ada pada contract Pusat. 6. Melakukan penginputan data mengisi identitas diri pada menu pemilihan baru dengan memasukkan alamat blockchain tps. 7. Melakukan pengecekan pada contract TPS akan berisi list array pemilih yang termasuk pada TPS tersebut hal ini sama pada proses yang dilakukan. pemilih telah ditentukan lokasi TPSnya. 8. Account merupakan address yang unik yang dimiliki setiap pemilih yang tidak generasi oleh contract manapun. sedangkan yang di generasi adalah contract Pemilih untuk setiap pemilih. hal ini sama dengan proses bisnis yang ada, pemilih hanya berhak dengan satu surat suara. 9. Melakukan pemilihan kandidat 10. Melihat hasil pemilu, hasil yang didapat dengan melakukan perhitungan setiap contract kandidat. setiap pemilih menentukan pilihannya maka suara yang dimiliki dari setiap contract kandidat akan bertambah dan variabel suara tersebut akan dibandingkan dengan contract kandidat yang ada, dan diambil pemenang berdasarkan suara terbanyak.
kekurangan dan kelebihan dari sistem smart contract pada e-voting
kelebihan
Maka teknologi blockchain pada e-voting tidak mudah diretas karena pada setiap pemilih memiliki alamat unik blockchain masing-masing yang tidak akan bisa digunakan dua kali.
manipulasi hasil dan pemilihan tidak bisa dilakukan lebih dari satu kali oleh siapapun dikarenakan pegujian menggunakan smart contract dengan bahasa pemrogaman Solidity.
Kekurangan
Tidak dapat di ubah ubah jika salah
vc m 13
Pembayaran digital merupakan sebuah metode terbaru dalam alat transaksi yang mana tidak membutuhkan lagi uang kertas maupun cek sehingga memudahkan pengguna. Metode transaksi sangatlah beragam, mulai dari kartu kredit, kartu debit atau bahkan hingga online payment
- Pembayaran Satu Kali= Transaksi seperti ini biasanya dilakukan untuk melakukan pembelanjaan online. Jika Anda telah mendapatkan barang yang diinginkan, Anda bisa langsung membayarnya dengan mudah melalui smartphone. Dengan kata lain, Anda tidak perlu keluar rumah atau antri di ATM terdekat.
- Sistem transfer berkali-kali= Selain digunakan untuk melakukan pembayaran benda yang diinginkan, digital payment juga biasa digunakan secara recurring atau berkali-kali. Misalnya, Anda sebagai pelaku usaha memiliki penyuplai bahan baku tetap, Anda bisa melakukan transfer otomatis secara berkala.
- Sistem transfer otomatis= Setiap bank biasanya menawarkan sistem pengiriman atau transfer otomatis apabila sang pemilik digital payment mau membayar sesuatu. Jadi, Anda bisa melakukan pengiriman otomatis sesuai yang Anda inginkan.
pengertian dari Financial Technology
Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja
Jenis Fintech di Indonesia
· Payment Gateway
Sebelum berkembangnya industri Fintech, dunia digital sudah mengenal industri e-commerce yang sudah berkembang terlebih dahulu. Kemunculan e-commerce ini menjadi pemicu awal munculnya industri Fintech, lebih tepatnya karena adanya Payment Gateway yang digunakan untuk memperlancar transaksi di e-commerce.
Jenis Fintech Payment Gateway ini sangat berguna dalam dunia e-commerce, karena pada e-commerce dibutuhkan suatu proses transaksi antara penjual dan pembeli yang cepat dan aman. Munculnya layanan payment gateway akan sangat membantu dalam memudahkan proses transaksi yang kamu lakukan karena memungkinan kamu untuk memilih berbagai metode pembayaran yang ada karena payment gateway menghubungkan e-commerce dengan berbagai bank.
Contoh Fintech Payment Gateway yang dikenal di Indonesia antara lain Midtrans, Doku, dan Xendit.
· Dompet Digital (Digital Wallet)
Untuk kategori pembayaran, selain Payment Gateway, layanan Fintech yang sekarang sedang tumbuh pesat adalah dompet digital atau digital wallet. Fintech dompet digital memungkinkan pengguna untuk menyimpan uang di aplikasi dan dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di merchant offline maupun online.
Kelebihan dari dompet digital terletak pada kenyamanan dan kepraktisannya. Pengguna tidak perlu membawa uang secara fisik, tidak perlu menyimpan uang receh hasil kembalian dari transaksi, dan pembayaran bisa dilakukan dengan beberapa langkah saja termasuk scan QR code sehingga mempercepat waktu transaksi.
Beberapa contoh fintech dompet digital yang populer di Indonesia adalah Go-Pay, OVO, T-Cash, dan Dana.
· Manajemen Kekayaan (Wealth Management)
Manajemen kekayaan (Wealth Management) merupakan suatu jasa pengelolaan keuangan dan kekayaan. Wealth Management ini dapat bertindak sebagai manajer keuangan pribadimu. Dengan manajemen kekayaan yang kamu miliki, informasi seperti harta yang dimiliki, penghasilan, pengeluaran, jumlah hutang, asuransi dan lainnya bisa kamu kemukakan semuanya. Layaknya seorang dokter, apabila seorang pasiennya berbohong saat check up, maka akan sulit bagi dokter menduga penyakit yang diderita. Begitu pula seorang manajemen keuangan.
Karenanya, saat menggunakan manajemen keuangan untuk mengatur keuangan dan kekayaan milikmu diperlukan informasi yang jelas dari kamu yang membutuhkan jasa ini.
Salah satu contoh fintech yang bergerak di bidang Wealth Management adalah Finansialku.
· Pembiayaan Sosial (Social Crowdfunding)
Social Crowdfunding merupakan salah satu metode pendanaan bisnis sosial yang sedang populer. Metode yang memungkinkan orang-orang dapat ‘patungan’ untuk mewujudkan kepentingan sosial. Biasanya pada Crowdfunding melibatkan beberapa pihak dalam melakukan pembiayaannya seperti seorang yang membutuhkan dana, supporter (publik yang memberikan dana) dan penyedia platform Crowdfunding. Dari ketiga pihak ini mereka saling terhubung dan memiliki peran masing-masing untuk dapat saling menunjang kebutuhan pihak lainnya.
Adanya platform Crowdfunding tentunya akan membantu Fintech di Indonesia agar semakin berkembang, karena dengan adanya pembiayaan (Crowdfunding), mereka yang membutuhkan dana untuk kebutuhan sosial akan sangat terbantu dengan dana yang sudah digalang bersama.
Di Indonesia, salah satu contoh fintech yang bergerak di bidang social crowdfunding adalah KitaBisa.
· Peminjaman (Lending)
Urusan permodalan merupakan salah satu bagian yang paling penting dalam membangun usaha. dengan tersedianya modal, rencana yang kita bangun akan berjalan lebih mudah. Di dalam peminjaman (Lending) terdapat beberapa segmentasi dari sisi tujuan penggunaan pinjaman: pinjaman personal (konsumtif) dan pinjaman usaha (produktif). Nominal pinjaman untuk pinjaman konsumtif biasanya berkisar di angka Rp 1-3 juta dengan tenor minimum kurang dari 1 minggu dan pinjaman modal UMKM yang nominalnya dapat mencapai Rp 2 miliar dengan tenor 1-24 bulan.
vc m 14
Prosedur Pendaftaran
Sesuai dengan pasal 8 POJK No.77/POJK.01/2016 Setelah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi, kemudian melakukan pendaftaran di OJK yang prosedurnya: (1) Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. (2) Penyelenggara yang telah melakukan kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebelum peraturan OJK ini diundangkan, harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat 6 (enam) bulan setelah peraturan OJK ini berlaku. (3) Permohonan pendaftaran oleh Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan oleh Direksi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, LembagaPembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan OJK ini, dan dilampiri dengan dokumen yang paling sedikit memuat: a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm dari: 1. pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20% (dua puluh persen); 2. anggota Direksi; dan 3. anggota Komisaris; c. fotokopi nomor pokok wajib pajak badan; d. surat keterangan domisili Penyelenggara dari instansi yang berwenang; e. bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan Penyelenggara dan data kegiatan operasional. f. bukti pemenuhan syarat permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (2); g. surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK. (4) Persetujuan atas permohonan pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran sesuai dengan persyaratan dalam peraturan OJK ini. (5) OJK menetapkan persetujuan pendaftaran Penyelenggara dengan memberikan surat tanda bukti terdaftar.
Kewajiban Setelah Pendaftaran
- Penyampaian laporan berkala
Pasal 9 POJK No.77/POJK.01/2016 :(1) Penyelenggara yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember kepada OJK dengan informasi yang paling sedikit memuat: a. jumlah Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman; b. kualitas pinjaman yang diterima oleh Penerima Pinjaman berikut dasar penilaian kualitas pinjaman; dan c. kegiatan yang telah dilakukan setelah terdaftar di OJK. (2) Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak jatuh tempo tanggal pelaporan. Mengajukan Permohonan Izin
- Penyelenggara yang telah terdaftar di OJK, wajib mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.
- Jika jangka waktu permohonan izin telah berakhir, Penyelenggara yang telah mendapatkan surat tanda bukti terdaftar dan tidak menyampaikan permohonan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, surat tanda bukti terdaftar Penyelenggara dinyatakan batal.
- Penyelenggara yang surat tanda bukti terdaftarnya dinyatakan batal sebagaimana dimaksud tidak dapat lagi menyampaikan permohonan pendaftaran kepada OJK dan harus menyelesaikan hak dan kewajiban Pengguna sesuai dalam surat pernyataan rencana penyelesaian.
- Penyelenggara yang masih terdaftar dan menyatakan tidak mampu meneruskan kegiatan operasionalnya, harus mengajukan permohonan kepada OJK disertai dengan alasan ketidakmampuan, dan rencana penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.
Prosedur Permohonan Perizinan
Setelah selesai dengan proses pendaftaran, maka penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan. Prosedur perizinan diatur dalam Pasal 11 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, adalah sebagai berikut: (I) Permohonan perizinan Penyelenggara disampaikan oleh Direksi Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 2 (terlampir) dengan memuat:
- Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar dan perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, paling sedikit memuat:
- Nama dan tempat kedudukan
- Kegiatan usaha sebagai Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
- Permodalan
- Kepemilikan
- Wewenang, tanggung jawab, masa jabatan Direksi dan Komisaris; dan
- Perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
- Daftar kepemilikan berupa:
- Daftar pemegang saham dan rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas; atau
- Daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib bagi penyelenggara berbentuk badan hukum koperasi;
- Data pemegang saham;
- Bagi orang perseorangan, dilampiri dengan:
- fotokopi tanda pengenal berupa KTP yang masih berlaku atau paspor bagi WNA;
- fotokopi NPWP
- daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm; dan
- surat pernyataan bermeterai yang menyatakan:
- setoran modal Penyelenggara tidak berasal dari pinjaman, kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
- tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 tahun terakhir; dan
- tidak pernah menjadi pemegang saham pengendali, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris, pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 tahun terakhir;
- Bagi badan hukum, dilampiri dengan:
- akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahan yang terakhir (jika ada), disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, atau pencatatan dari instansi berwenang;
- surat pernyataan direksi atau yang setara yang menyatakan bahwa:Permohonan perizinan Penyelenggara disampaikan oleh Direksi Penyelenggara kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 2 (terlampir) dengan memuat:
- setoran modal Penyelenggara tidak berasal dari pinjaman;
- setoran modal Penyelenggara tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan; dan
- tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
- Bagi pemerintah pusat, dilampiri dengan peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal Negara untuk pendirian perusahaan;
- Bagi pemerintah daerah, dilampiri dengan peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
- Bagi pemerintah pusat, dilampiri dengan peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal Negara untuk pendirian perusahaan;
- Bagi pemerintah daerah, dilampiri dengan peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian perusahaan;
- Data Direksi dan Komisaris:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku atau paspor bagi WNA;
- Daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm;
- Fotokopi NPWP ; dan
- Surat pernyataan bermeterai dari masing- masing anggota Direksi, dan Komisaris yang menyatakan:
- Tidak tercatat dalam daftar kredit macet;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir;
- Tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir; dan
- Tidak pernah menjadi pemegang saham, direksi, komisaris pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 tahun terakhir;
- Fotokopi bukti pemenuhan permodalan yang dilegalisasi dan masih berlaku selama proses permohonan perizinan atas nama pada salah satu bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip Syariah yang berbadan hukum Indonesia;
- Struktur organisasi Penyelenggara
- Pedoman/standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian yang dan pencegahan pendanaan terorisme;
- Rencana kerja untuk 1 tahun pertama yang paling sedikit memuat:
- Gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan
- Target dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimasud; dan
- Proyeksi laporan keuangan untuk 1 tahun ke depan;
- Bukti kesiapan operasional berupa:
- Bukti kepemilikan atau penguasaan gedung dan ruangan kantor atau unit layanan (outlet), berupa fotocopi sertifikat hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas nama Penyelenggara, atau perjanjian sewa gedung/ruangan; dan
- Daftar inventaris dan peralatan kantor
- Fotokopi NPWP atas nama Penyelenggara;
- Surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal Penyelenggara tidak dapat meneruskan kegiatan operasional sistem elektronik Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan
- Bukti pelunasan biaya perizinan.
Sebutkan aspek perlindungan pad Fintech di Indonesia
Maria Herminia Sagrado selaku partner dari firma hukum Makarim & Taira S. mengatakan bahwa di Indonesia saat mempunyai dua lembaga yang berwenang mengatur fintech yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejauh ini baru BI yang secara khusus menerbitkan berbagai peraturan soal penyelenggaraan fintech.
Bagaimana upaya peningkatan perlindungan konsumen Fintech di Indonesia
Demi melindungi konsumen, OJK telah menerbitkan berbagai peraturan, di antaranya Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
“OJK terus melakukan edukasi dan literasi supaya masyarakat tidak terlena oleh fintech ilegal yang tidak terdaftar OJK. Jadi, pilihlah fintech yang terdaftar, kenyataannya sekarang ada 119 fintech lending yang terdaftar," ujar Wimboh pada seminar OJK Watch bertema Mencari Format Fintech yang Ramah Konsumen di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar