1. Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur. Dilihat dari wujud barang maka jaminan dapat berupa barang yang berwujud dan tidak berwujud, seperti dijelaskan berikut ini:
- Jaminan Berwujud
Jaminan berwujud adalah jaminan tersebut dapat dilihat dan diraba, misalnya oven roti, rumah, mesin, bangunan pabrik, dan kendaraan
2. .Jaminan Tidak Berwujud
Jaminan tidak berwujud adalah jaminan yang bentuknya hanya komitmen atau janji saja. Walaupun demikian janji atau komitmen tersebut harus didokumentasikan ke dalam tulisan, sehingga dapat diadministradikan dengan baik. Contohnya Garansi Perusahaan, Garansi Perorangan. Bahkan di Jepang Garansi Perusahaan dapat hanya berbentuk cap perusahaan besar, yang sangat menjaga komitmentnya, sehingga pencantuman cap saja dapat dipercaya oleh pemberi pinjaman.
2. Kredit Tanpa Jaminan/Agunan
Kredit Tanpa Agunan atau Pinjaman Tanpa Jaminan merupakan salah satu produk perbankan dalam bentuk pemberian fasilitas pinjaman pinjaman tanpa adanya suatu aset yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut . Oleh karena tidak adanya jaminan yang menjamin pinjaman tersebut maka keputusan pemberian kredit semata adalah berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi, atau dalam arti kata lain bahwa kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah merupakan pengganti jaminan. Contoh Kredit Tanpa Jaminan/Agunan dapat digunakan untuk berbagai keperluan dari Pemohon antara lain :
- Biaya Renovasi Rumah
- Biaya Pernikahan
- Biaya Pendidikan
- Biaya Pengobatan
- Biaya Liburan
- Pembelian Alat-alat Elektronik dan Rumah Tangga
- Modal Usaha / Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar