Senin, 18 Mei 2020

bank indonesia

Pretest (Sejarah Bank Central Indonesia)
Bank Indonesia (BI) berasal dari De Javasche Bank N.V  yang merupakan Bank pemerintah Belanda yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827. Tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia dengan UU. 24 tahun 1951. Dengan Penetapan Presiden No 17 tahun 1965, BI bersama Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur menjadi Bank Negara Indonesia. BNI Unit 1 à Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral dikukuhkan dengan UU No 13 1968 di perkuat dengan UU No 23 tahun 1999

Postest (Tugas Bank Central)
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter :
  1. Menetapkan sasaran moneter
  2. Melakukan pengendalian moneter
  3. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (Maks 90 hari)
  4. Melaksanakan kebijakan nilai tukar
  5. Mengelola cadangan devisa
  6. Menyelenggarakan survei (Mikro dan makro)
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran :
  1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran
  2. Menyampaikan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
  3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
  4. Mengatur sistem kliring antar bank
  5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
  6. Menetapkan macam, harga, ciri, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlaku alat pembayaran
  7. Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, manarik dan  memusnahkan uang rupiah
Mengatur dan mengawasi perbankan :
  1. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
  2. Memberikan dan mencabut izin usaha bank
  3. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
  4. Memberikan persetujuan atas kepemikan dan kepengurusan bank
  5. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
  6. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan
  7. Melakukan pemeriksaan terhadap bank
  8. Memerintahkan bank untuk menhentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi karena suatu hal
  9. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
  10. Mengambil terhadap suatu bank (dalam kondisi membahayakan)
  11. Mengawasi bank dilaksankan oleh lembaga pengawasan sektor keuangan yang independen dan dibentuk dengan UU
Sumber : https://v-class.gunadarma.ac.id/mod/resource/view.php?id=147409

Tidak ada komentar:

Posting Komentar