Senin, 18 Mei 2020

Analisis Keberhasilan Bank

VC 9 Kuis Sistem Informasi Perbankan

Pretest

Rasio Likuiditas yg sering digunakan untuk menilai kinerja suatu bank antara lain:

Cash Ratio ( CR )
Untuk mengukur kemampuan bank dalam membayar kembali simpanan nasabah pada saat ditarik dengan menggunakan alat-alat likuid yang dimilikinya.

Reserve Requirement ( RR )
Merupakan ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum yang berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.

Loan to deposit ratio ( LDR )
Menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan nasabah dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Rasio antara seluruh jml. Kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Semakin tinggi rasio tsb, maka makin rendah likuiditas bank tsb.    

Loan to asset ratio ( LAR )
Merupakan kemampuan bank untuk memenuhi permintaan kredit dengan menggunakan total asset yang dimiliki bank. Semakin tinggi rasio ini maka tingkat likuiditasnya rendah karena jumlah asset yang diperlukan untuk membiayai kreditnya makin besar.

Rasio kewajiban bersih Call Money ( NCM )
Persentase dari rasio ini menunjukkan besarnya kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar atau aktiva yang paling likuid dari bank. Aktiva Lancar : Uang kas, Giro di BI, Sertifikat BI, SBPU. Semakin kecil rasio ini, maka likuiditas bank ini semakin baik karena bank dapat menutup kewajiban antar bank dengan alat likuid yang dimilikinya.

Sumber : https://v-class.gunadarma.ac.id/mod/resource/view.php?id=147872

managenent bank

Pretest (Jenis dana bank Unloanable Fund dan Loanable Fund)
Unloanable fund yaitu dana yang tidak dapat dialokasikan untuk pemberian kredit dan investasi lainnya. Dana ini diperuntukkan bagi aktiva tetap dan pengelolaan liquiditas.
Loanable Fund yaitu dana yang dapat dialokasikan baik untuk pemberian kredit atau untuk pembelian surat-surat berharga untuk tujuan memperoleh penghasilan.

Postest (Komponen yang memepengaruhi suku bunga kredit.)
  1. Total Biaya Dana (Cosh Of Fund)
Merupakan biaya untuk memperoleh simpanan setelah ditambah dengan cadangan wajib (RR) yang ditetapkan pemerintah.
  1. Laba yang diinginkan
Menentukan besarnya laba juga sangat mempengaruhi besarnya suku bunga kredit. Dalam hal ini biasanya bank melihat kondisi pesaing dan juga kondisi nasabah (usaha kecil atau besar)
  1. Cadangan Resiko kresit macet
Merupakan cadangan terhadap kredit yang macet atas akibat dari suatu hal baik disengaja maupun tidak disengaja.
  1. Biaya Operasi
Merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam rangka melaksanakan kegiatan operasinya.
  1. Pajak
Merupakan pajak yang dibebankan oleh pemerintah kepada bank yang memberikan fasiltas kredit kepada nasabahnya.

Sumber : https://v-class.gunadarma.ac.id/mod/resource/view.php?id=147842

bank indonesia

Pretest (Sejarah Bank Central Indonesia)
Bank Indonesia (BI) berasal dari De Javasche Bank N.V  yang merupakan Bank pemerintah Belanda yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 1827. Tanggal 6 Desember 1951 dinasionalisir pemerintah Republik Indonesia dengan UU. 24 tahun 1951. Dengan Penetapan Presiden No 17 tahun 1965, BI bersama Bank Koperasi Tani dan Nelayan, bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur menjadi Bank Negara Indonesia. BNI Unit 1 à Bank Sirkulasi, Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral dikukuhkan dengan UU No 13 1968 di perkuat dengan UU No 23 tahun 1999

Postest (Tugas Bank Central)
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter :
  1. Menetapkan sasaran moneter
  2. Melakukan pengendalian moneter
  3. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (Maks 90 hari)
  4. Melaksanakan kebijakan nilai tukar
  5. Mengelola cadangan devisa
  6. Menyelenggarakan survei (Mikro dan makro)
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran :
  1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sistem pembayaran
  2. Menyampaikan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
  3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
  4. Mengatur sistem kliring antar bank
  5. Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
  6. Menetapkan macam, harga, ciri, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlaku alat pembayaran
  7. Mengeluarkan, mengedarkan, mencabut, manarik dan  memusnahkan uang rupiah
Mengatur dan mengawasi perbankan :
  1. Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
  2. Memberikan dan mencabut izin usaha bank
  3. Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
  4. Memberikan persetujuan atas kepemikan dan kepengurusan bank
  5. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu
  6. Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan
  7. Melakukan pemeriksaan terhadap bank
  8. Memerintahkan bank untuk menhentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi karena suatu hal
  9. Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank
  10. Mengambil terhadap suatu bank (dalam kondisi membahayakan)
  11. Mengawasi bank dilaksankan oleh lembaga pengawasan sektor keuangan yang independen dan dibentuk dengan UU
Sumber : https://v-class.gunadarma.ac.id/mod/resource/view.php?id=147409
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) ditetapkan dengan tujuan untuk memperkuat fundamental industri perbankan di Indonesia. Sebutkan 6 pilar API.

Jawaban :
ENAM PILAR API
Visi Arsitektur Perbankan Indonesia adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan nasional dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk merealisasikan pencapaian visi API tersebut makan ditetapkan 6 pilar API. keenam pilar API tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Menciptakan struktur domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan. 
  2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional. 
  3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi resiko. 
  4. Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional. 
  5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat. 
  6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan

http://mywaskitopedia.blogspot.com/2017/03/arsitektur-perbankan-indonesia-api.html

Kriling

Sejarah Kliring, Tujuan dan Manfaat Kliring, dan Istilah-Istilah dalam Kliring.

SEJARAH KLIRING
·         10 Sept ’81      : Kliring Lokal secara manual
·    Awal 1990    : Kliring Lokal secara otomatis + bantuan mesin baca pilah (reader sorter) +/- 1000 warkat/menit.
·         18 Sept ’98      : Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ) 8 Bank
·         18 Juni ’01      : SKEJ seluruh Jakarta
·         22 Juli ’05       : Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

TUJUAN DAN MANFAAT KLIRING

Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
·         Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
·         Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
·         Salah satu pelayanan bank kepada nasabah .

MANFAAT KLIRING
·         Bagi masyarakat, memberikan alternatif pembayaran (transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
·         Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income.
·     Bagi Bank Sentral dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat.

ISTILAH-ISTILAH DALAM KLIRING
Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
·         Tolakan kliring            : tolakan atas warkat
·         Postdated Cheque       : tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan) 
·         Cross Clearing             : Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain 
·         Call Money                 : pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hr).


http://galihandikamp.blogspot.com/2018/05/sejarah-tujuan-manfaat-serta-istilah.html

Prosedur/Mekanisme Kriling

Warkat-warkat yang dikliringkan.
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau  diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota. Artinya cek atau Bilyet Giro yang dikliringkan harus berasal dari kota atau wilayah kliring (clearing) yang sama.
Sedangkan warkat-warkat yang dapat dikliringkan oleh bank melalui lembaga kliring adalah sebagai berikut :
a.       Cek
Cek adalah sebagaimana diatur dalam KUHD termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
b.      Bilyet giro,
adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yan disebutkan namanya.
c.       Wesel bank untuk transfer (WBUT)
Adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.
d.      Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring local.
e.       Warkat  debit
Adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
·         Warkat  debet  keluar,  yaitu  :  warkat  bank  lain  yang  disetorkan  oleh  nasabah  sendiri  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  yang  bersangkutan.
Contoh  :  Andi  nasabah  bank  Permata  Semarang  menerima  pembayaran  dari  Sigit  nasasbah  bank  Niaga  Semarang  berupa  cek.  Cek  tersebut  disetorkan  oleh  Andi  ke  bank  Permata,  maka  cek  tersebut  dapat  dikatakan  sebagai  warkat  debet  keluar.
·         Warkat  debet  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  dari  bank  lain  melalui  B I  atas  warkat  atau  cek  bank  sendiri  yang  ditarik  oleh  nasabah  sendiri  dan  atas  beban  nasabah  yang  bersangkutan.
f.        Warkat  kredit
Adalah warkat yang  digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.
·         Warkat  kredit  keluar,  yaitu  :  warkat  dari  nasabah  sendiri  untuk  disetorkan  kepada  nasabah  bank  lain  pada  bank  lain.  Bank  yang  menyerahkan  warkat  tersebut  akan  mengkreditkan  rekening  giro  BI  dan  mendebet  giro  nasabah.
·         Warkat  kredit  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  bank  tersebut.  Bank  yang  menerima  warkat  tersebut  akan  mendebit  rekening  giro  B I  dan  mengkredit  giro  nasabah.

SISTEM KLIRING
Ada beberapa sistem yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan kliring, diantaranya:
a Sistem manual
Sistem manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik dalam membuat Bilyet saldo Kliring dan pemilihan Warkat.
b. Sistem semi otomasi
Sistem semi otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara otomasi untuk pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan dilakukan secara manual oleh setiap peserta dalam pemilihan warkat.
c. Sistem otomasi
Sistem otomasi adalah sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi dalam pelaksanaan perhitungan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilihan Warkat.
d. Sistem Kliring Elektronik
Sistem Kliring Elektronik adalah sistem penyelenggaraan kliring dimana perhitungan dan pembuatan rekapitulasi perhitungannya (bilyet saldo kliring) dilakukan secara elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk kemudian dipilah secara otomasi. Dalam sistem kliring ini, hasil perhitungan kemudian dicocokkan dengan hasil perhitungan secara elektronik.

MEKANISME PENYELENGGARAAN KLIRING MANUAL
 Ada 2 tahap yang harus diikuti peserta kliring dalam mekanisme atau proses penyelenggaraan kliring manual yaitu Kliring penyerahan (Kliring 1)  dan kliring pengembalian (Kliring 2).

a. Kliring Penyerahan
Warkat kliring yang diserahkan oleh setiap peserta adalah WDK (Warkat Debet Keluar) dan WKK (Warkat Kredit Keluar). WDK (Warkat Debet Keluar) yaitu warkat yang disetor nasabah bank untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut. Sedangkan, WKK (Warkat Kredit Keluar) yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan keuntungan rekening nasabah.

b. Kliring Pengembalian
Warkat kliring yang diterima peserta yaitu WDM (Warkat Debet Masuk) dan WKM (Warkat Kredit Masuk). WDM (Warkat Debet Masuk) yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat. Sedangkan, WKM (Warkat Kredit Masuk) yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain untuk keuntungan nasabah dari suatu bank yang menerima warkat.

Sumber : http://winonasa.blogspot.com/2018/05/warkat-yang-dapat-dikliringkan-dan.html

Jasa Bank

Apa perbedaan transfer, kliring dan inkaso?
  1. Transfer merupakan jasa yang diberikan oleh pihak bank dengan tujuan pemindahan dana. Keuntungannya adalah memudahkan nasabah dalam memindahkan dana secara mudah dan murah.
  2. Kliring merupakan istilah untuk menunjukkan proses pertukaran dara keuangan elektronik antarbank atau DKE, bisa atas nama bank tersebut ataupun perorangan dengan hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Keuntungannya adalah memudahkan seseorang untuk memindahkan dana dalam jumlah besar dengan transaksi pembayaran nontunai.
  3. Inkaso adalah istilah yang merujuk pada jasa bank guna menagihkan warkat-warkat yang berasal dari tempat lain, baik dalam negeri ataupun luar negeri. Keuntungannya adalah memudahkan nasabah dalam mencairkan dananya dari satu bank ke bank lain baik di dalam maupun di dalam negeri, jika terjadi antar negara maka dinamakan Collection. Untuk inkaso dalam negeri, objeknya adalah wesel,  cek,  bilyet  giro,  surat  undian  (yang  menang),  money  order, surat aksep, kuitansi, dan nota tagihan lainnya. Sedangkan untuk antar negara adalah Draft/wesel, Travelers  check, dan Treasury  check.
https://brainly.co.id/tugas/14899148

Postest
Apa yang Anda ketahui mengenai Bank Note?

Uang kartal asing yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank luar negeri. Bank notes dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Dalam praktiknya, bank notes diperjualbelikan di bank dan pedagang valuta asing. Namun tidak semua bank notes dapat diperjualbelikan

http://www.ensikloblogia.com/2016/03/pengertian-bank-notes-sebagai-jasa-jasa.html

Jenis Kredit Dilihat Dari Segi Jaminan

Pengertian Kredit Berdasrkan Jaminan
1.   Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu jaminan harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur. Dilihat dari wujud barang maka jaminan dapat berupa barang yang berwujud dan tidak berwujud, seperti dijelaskan berikut ini:

  1. Jaminan Berwujud

Jaminan berwujud adalah jaminan tersebut dapat dilihat dan diraba, misalnya oven roti, rumah, mesin, bangunan pabrik, dan kendaraan
     2. .Jaminan Tidak Berwujud
Jaminan tidak berwujud adalah jaminan yang bentuknya hanya komitmen atau janji saja. Walaupun demikian janji atau komitmen tersebut harus didokumentasikan ke dalam tulisan, sehingga dapat diadministradikan dengan baik. Contohnya Garansi Perusahaan, Garansi Perorangan. Bahkan di Jepang Garansi Perusahaan dapat hanya berbentuk cap perusahaan besar, yang sangat menjaga komitmentnya, sehingga pencantuman cap saja dapat dipercaya oleh pemberi pinjaman.

2.     Kredit Tanpa Jaminan/Agunan
Kredit Tanpa Agunan atau Pinjaman Tanpa Jaminan merupakan salah satu produk perbankan dalam bentuk pemberian fasilitas pinjaman pinjaman tanpa adanya suatu aset yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut . Oleh karena tidak adanya jaminan yang menjamin pinjaman tersebut maka keputusan pemberian kredit semata adalah berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi, atau dalam arti kata lain bahwa kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah merupakan pengganti jaminan. Contoh Kredit Tanpa Jaminan/Agunan dapat digunakan untuk berbagai keperluan dari Pemohon antara lain :
  •       Biaya Renovasi Rumah
  •       Biaya Pernikahan
  •       Biaya Pendidikan
  •       Biaya Pengobatan
  •       Biaya Liburan
  •       Pembelian Alat-alat Elektronik dan Rumah Tangga
  •       Modal Usaha / Bisnis


perbedaan antar Cek dan Bilyet Giro

Pengertain Cek dan Bilyet Giro
1.    Cek
Cek merupakan perintah tertulis dari nasabah pada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau yang ditunjuk. Dengan kata lain, cek menjadi surat perintah tanpa syarat dari nasabah pada bank di mana nasabah tersebut menyimpan uangnya.
Dalam cek tersebut, terdapat nama penerima uang atau pemegang cek. Artinya, jika seseorang memiliki cek yang ditujukan atas nama dirinya, bank harus membayar sejumlah uang sesuai dengan nominal yang disebutkan di dalam cek. Pembayaran uang dari pihak bank kepada pemegang cek bisa berupa uang tunai atau pemindahbukuan uang ke rekening pemegang cek. Pencairan cek bisa dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Caranya dengan melakukan kliring. Hanya saja prosesnya tidak dapat selesai saat itu juga. Kliring biasanya memakan waktu satu hari.
2.    Bilyet Giro
Dilansir dari Bank Indonesia (BI), bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima dana yang disebutkan.
Sistem Giro pertama kali muncul pada masa Kerajaan Ptolemaik Mesir sekitar abad ke-4 SM. Pembayaran giro menjadi sistem pembayaran yang diterima pada awal-awal sistem perbankan di Alexandria, Mesir. Sistem pembayaran menggunakan giro pada masa itu telah umum dilakukan pada sistem perbankan.
Dari pengertian diatas terdapat perbedaan antara Cek dan Bilyet Giro antara lain :
Cek
  • Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
  • Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.
  • Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
  • Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.
  • Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
  • Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.
  • Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Bilyet Giro
  • Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.
  • Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
  • Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.
  • Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
  • Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
  • Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
  • Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Cek
Bilyet Giro
  • Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
  • Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.
  • Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  • Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
  • Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.

  • Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.
  • Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
  • Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.
  • Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
  • Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).