![Hasil gambar untuk warga negara dan negara](https://mystyleblogs.files.wordpress.com/2011/10/5691_1199032378934_1322271792_30538749_8004005_n.jpg)
PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata state(Inggris), yang berasal dari bahasa latin status yang berarti sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Negara adalah sebuah organisasi atau sekumpulan kelompok yang membentuk negara dan badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat secara luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungidan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut para ahli, negara diartikan sebagai :
Dari
pengertian negara menurut beberapa ahli diatas, maka dapat disimpulkan
bahwa negara adalah suatu badan / organisasi tertinggi yang mempunyai
wewenang untuk mengatur perihal yang menyangkut kepentingan orang banyak
serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan
masyarakatnya dan sebagainya.
Dapat dikatakan suatu daerah dapat menjadi sebuah negara apabila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
DEFINISI WARGA NEGARA
Secara umum warga mengandung arti anggota dari suatu organisasi perkumpulan, sederhananya warga negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizen (Inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state yang berarti juga warga penghuni kota.
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat disimpulkan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang memiliki kedudukan sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
Berdasarkan kenyataannya negara terjadi karena :
FUNGSI SUATU NEGARA
Sebuah negara terbentuk karena adanya satu tujuan yang sama, ada pula fungsi-fungsi utama suatu negara yaitu :
Sifat – Sifat Negara
Dapat dikatakan suatu daerah dapat menjadi sebuah negara apabila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
DEFINISI WARGA NEGARA
Secara umum warga mengandung arti anggota dari suatu organisasi perkumpulan, sederhananya warga negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizen (Inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state yang berarti juga warga penghuni kota.
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat disimpulkan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang memiliki kedudukan sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
Berdasarkan kenyataannya negara terjadi karena :
FUNGSI SUATU NEGARA
Sebuah negara terbentuk karena adanya satu tujuan yang sama, ada pula fungsi-fungsi utama suatu negara yaitu :
1. Sifat Memaksa, agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
1. Negara Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1. Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
2. Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
2. Negara Serikat
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
Sifat – Sifat Negara
1. Sifat Memaksa, agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
KESIMPULANNYA ADALAH negara ada karena adanya sekumpulan masyarakat dalam kelompok(organisasi) yang membentuk kelompok besar yang di sebut negara dan negara itujuga bersifat memaksa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar